Beredar informasi di media sosial Facebook yang mengklaim terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dibebaskan karena wabah COVID-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahan tersebut, terlampir sejumlah foto dari sebuah tayangan televisi yang menampilkan daftar nama terpidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun.
Faktanya, narasi tersebut tidak benar. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada pembebasan napi koruptor dan PP 99/2012 tidak akan direvisi. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VIDEO: Facebook, ANTARA, Twitter
Sumber Narasi: Situs Kominfo
EDITOR: Aditya Sista