Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan tak melarang penjualan produk atau minuman beralkohol di tanah air, seiring dengan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Menurut dia, kebijakan wajib sertifikasi halal juga bukan untuk mengislamkan Indonesia, melainkan menyelamatkan hampir 90 persen umat Islam dari total WNI terhadap makanan dan minuman yang tidak terukur kehalalannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)