Hari Raya Natal tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya karena dirayakan di tengah Pandemi COVID-19. Pandemi yang belum juga usai membuat Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. Surat edaran ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini ketentuan Surat edaran Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19…