Video

Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur Dipecat dengan Tidak Hormat

18 Maret 2025 | 09.00 WIB

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta mengkonsumsi narkotika. Fajar dinyatakan bersalah setelah diperiksa oleh Komisi Etik Propam Polri di Gedung TNCC, Senin 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Video: Antara (Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus