Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan opini negatif guna mengganggu proses hukum kasus korupsi timah dan impor gula. Mereka diduga memesan pemberitaan, kampanye media, hingga demonstrasi untuk menyudutkan Kejaksaan demi kepentingan kliennya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video: Antara (Putri Hanifa/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)