Video

Gibran Diduga Langgar Pergub DKI saat bagi Susu, TKN: CFD Terbuka untuk Umum

2 Januari 2024 | 08.37 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, berpendapat aksi Gibran Rakabuming Raka membagikan susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta, Ahad, 3 Desember 2023, sah-sah saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencananya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil Wali Kota Solo buntut dugaan pelanggaran dalam acara itu, Selasa, 2 Januari 2023.

 

Gibran diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

 

Foto: Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum