Video

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara

13 Februari 2025 | 12.00 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeisdalam perkara korupsi tata niaga timah. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey setelah menyatakan dia terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. 

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. 

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.  

Suami aktris Dewi Sandra itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun.

“Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.

Proses banding ini, lanjut Ervan, diajukan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum. Adqpun vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara. 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus