Video

Jaksa Tuntut Harvey Moeis Pidana Penjara 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar

9 Desember 2024 | 22.00 WIB

Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 9 Desember 2024, menuntut Harvey Moeis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015-2022. Suami aktris Sandra Dewi itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider penjara 6 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum