Perusakan dokumen barang bukti kasus impor daging yang melibatkan Basuki Hariman oleh dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Roland Ronaldy dan Harun, terekam kamera pengintai (CCTV). Atas dasar itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pemeriksaan internal pun dilakukan. Hasilnya, "Orangnya (Roland dan Harun) mengaku melakukan kesalahan, dan akhirnya dipulangkan," ujar Agus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus Rahardjo juga mengatakan KPK masih memiliki dokumen yang asli. Berikut ini petikan wawancara Agus dengan tim Indonesialeaks, Sabtu, 11 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Tim Indonesialeaks
Artikel selengkapnya baca: Dokumen Pemeriksaan yang Menghilang