Video

Ini syarat Terbangkan Balon Udara Tradisional

7 Juni 2019 | 04.15 WIB

Sebanyak 28 pilot melaporkan balon udara tradisional liar karena dinilai menganggu keselamatan penerbangan. Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara saat hari Lebaran. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Foto: TEMPO
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum