TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Jaringan Buruh Migran (JBM) melakukan konferensi Pers terkait perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di LBH Jakarta, 25 Februari 2018. Dalam konferensi pers tersebut JBM menuntut pemerintah membuat peraturan turunan UU PMI karena belum terimplementasikan seluruhnya akibat masih menggunakan peraturan turunan UU 39/2004 selama masa transisi pembuatan peraturan turunan selama 2 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan bahwa masih banyak buruh migran Indonesia yang menganggap paspor sebagai visa kerja. Hal tersebut mengakibatkan kasus buruh migran Indonesia tanpa dokumen meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2016 telah terjadi 133 kasus buruh migran undocumented. Sedangkan di tahun 2017 kasusnya semakin meningkat terdapat 63 orang yang meninggal dunia, 8 orang merupakan TKI resmi dan sisanya 75 orang merupakan TKI ilegal.
Seperti diketahui, setelah berjalan dalam proses yang cukup panjang, melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 25 Oktober 2017.
Jurnalis Video: Fakhri Hermansyah
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra