Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 27 Juni, memutuskan menolak seluruh gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Hal itu mengukuhkan capres dan cawapres nomor 01 Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat berharap keputusan tersebut akan menyudahi perpecahan selama pemilu dan periode kedua pemerintahan Joko Widodo semakin memajukan negeri.
Video: ANTARA (Prisca Triferna, Fahrul Marwansyah, Gracia Simanjuntak)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini