Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pekan lalu. Ia ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, salah satu yang diatur dalam Perpres 75 adalah pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
"Karena yang dibangun dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu hanya kawasan inti, kawasan pemerintah. Sisanya, berharap pada investor dalam maupun luar negeri," kata Jokowi saat memberi keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meneken Perpres Percepatan PembangunanIKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 dalam beleid ini, pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Selain memuat aturan HGU, Perpres 75 mengatur soal jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur soal insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif yang dikenakan kepada investor yang mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN bisa Rp 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut aturan ini dibuat untuk menarik investor. Ia juga mengklaim aturan itu tidak berarti pemerintah menjual tanah kepada penanam modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini