Video

Ini Sanksi Bagi ASN yang Tolak Dipindah Ke IKN 2024

13 Desember 2023 | 16.50 WIB

Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara Nusantara atau IKN. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. Hal ini merupakan respons atas isu banyaknya ASN yang menolak dipindahkan ke IKN. 

Sebelumnya, santer kabar ASN menolak untuk dipindah ke IKN. Berdasarkan laporan Koran Tempo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan banyak ASN di Ibu Kota mengajukan permohonan mutasi menjadi PNS di Pemerintah Provinsi DKI. Permohonan tersebut meningkat sejak pengumuman rencana pemerintah memboyong pegawai negeri ke IKN. 

Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun dalam pasal 3 huruf H disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.  Hukuman Disiplin ringan


Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi-sanksi yang ditetapkan diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap unit kerja. 

Hukuman Disiplin sedang


Hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang ditetapkan diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat


Terakhir ada hukuman disiplin berat yang dijatuhkan apabila pegawai negeri melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum