Pria asal Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengkonsumsi daging kucing dan videonya tersebar di media sosial, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria 63 tahun pemilik rumah kos itu dijerat dengan Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Farah Khadija)