Video

Kakek Pemakan Daging Kucing di Semarang Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

9 Agustus 2024 | 09.45 WIB

Pria asal Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengkonsumsi daging kucing dan videonya tersebar di media sosial, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria 63 tahun pemilik rumah kos itu dijerat dengan Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Farah Khadija)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum