Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan Alwin sempat tertunda selama kurang lebih sembilan bulan sejak penetapannya sebagai tersangka.
Hal itu disebabkan Alwin Albar harus menjalani proses hukum dalam perkara korupsi lain, yakni pengadaan alat mesin pencuci pasir timah. Dalam perkara ini Alwin sudah divonis 3 tahun penjara. “Sesungguhnya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka (korupsi tata niaga timah) sejak 7 Maret 2024,” kata Harli saat ditemui di kantornya, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini