Kejaksaan Agung telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya senilai Rp18,4 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis, 2 Juli, menyebut jumlah itu lebih besar dari kerugian yang dialami negara yaitu Rp16,81 triliun.
Video: ANTARA (Cahya Sari, Rayyan, Ardi Irawan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini