Video

Kemenkominfo Sebut Korban Kecerdasan Buatan Bisa Perkarakan dengan UU ITE

29 Januari 2024 | 20.27 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat yang merasakan kerugian akibat kecerdasan buatan (AI) seperti “deepfake”dapat memperkarakannya menggunakan aturan, salah satunya UU ITE. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal itu dapat dilakukan sembari menunggu aturan komprehensif terkait kecerdasan buatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Prisca Triferna Violleta/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum