Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat yang merasakan kerugian akibat kecerdasan buatan (AI) seperti “deepfake”dapat memperkarakannya menggunakan aturan, salah satunya UU ITE. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal itu dapat dilakukan sembari menunggu aturan komprehensif terkait kecerdasan buatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Prisca Triferna Violleta/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)