Usai menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 20 Juni 2019. Kuasa hukum BPN, Luthfi Yazid menjelaskan KPU tidak dapat menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan mandat konstitusional secara jujur dan adil. Dia juga menyebutkan saksi ahli KPU tidak mampu menjelaskan kesalahan yang terjadi pada situng KPU 2019.
Video: Antara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini