Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin meminta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mundur dari Tentara Nasional Indonesia. Hasanuddin berpendapat bahwa Teddy yang baru naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Imam Sukamto, Tempo/Nandito Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Editor: Ryan Maulana