Praktik pemberian gelar kehormatan atau doktor honoris causa sudah berlangsung lama. Gelar ini biasanya diberikan kepada pejabat publik atau politikus sebagai instrumen balas budi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan pemberian gelar kehormatan berkali-kali di ubah sejak era Orde Baru. Mulai dari Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1980 tentang pedoman pemberian gelar doktor kehormatan hingga yang terbaru adalah peraturan Menristekdikti nomor 65 tahun 2016. Dalam aturan terbaru kewenangan pemberian gelar sepenuhnya ada pada kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak selengkapnya dalam dialog Arif Zulkifli dalam program Cover Tempo.