Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan. Lewat siaran langsung melalui channel Youtube Sekretariat Presiden Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini