TEMPO.CO, Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, menetapkan tiga dari empat bakal pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota Serang sebagai peserta Pilkada Kota Serang 2018. Ketiga Pasangan calon tersebut berasal dari berbagai latar belakang berbeda, mulai dari Ketua PKK Kota Serang, Mantan Ketua DPRD Kota Serang yang dilengserkan Golkar hingga Guru SMP maju mencalonkan diri sebagai calon pemimpin di Kota Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan pasangan calon diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang setelah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil walikota Serang. Satu dari empat bakal pasangan calon tidak diloloskan KPU Kota Serang sebagai pasangan calon. Pasangan Agus Irawan Hasbulloh – Syamsul Bahri dari jalur perseorangan tidak lolos lantaran jumlah dukungan kurang dari angka minimal jumlah dukungan 38.700 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Syamsul Hidayat – Rohman lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Syamsul Hidayat merupakan seorang guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 14 Kota Serang, sedangkan wakilnya Rohman merupakan akademisi sekaligus Ketua Ikatan Cendikiawan Muslm Kota Serang yang masih aktif.
Pasangan calon lain adalah Vera Nurlaela Jaman dan wakilnya Nurhasan, pasangan calon ini diusung 8 partai politik dengan 33 kursi. Vera Nuralela Jaman merupakan adik ipar Ratu Atut, Istri dari Wali Kota Serang aktif Haerul Jaman. Vera merupakan ketua PKK Kota Serang yang masih aktif sedangkan Nurhasan adalah politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Bendahara DPD Gerindra Provinsi Banten.
Syafrudin – Subadri Usuludin yang diusung 3 partai politk dengan 9 kursi. Syafrudin merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, dan wakilnya Subadri Usuludin Mantan Ketua DPRD Kota Serang yang dilengserkan Partai Golkar. Saat ini Subadri berstatus Anggota DPRD Kota Serang.
Dari seluruh pasangan calon yang maju di Pilkada Kota Serang belum semuanya menyerahakn SK Pengunduran diri sebagai ASN dan Anggota DPRD kepada KPU Kota Serang. Heri Wahidin Ketua KPU Kota Serang memberikan batas waktu kepada calon dari ASN dan anggota DPRD untuk segera menyerahkan SK pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Jika sampai 30 hari SK Pengunduran diri tidak diserahkan maka calon di Pilkada Kota Serang dari ASN dan Anggota DPRD diskualifikasi.
Selanjutnya KPU Kota Serang akan melakukan pengundian nomor urut untuk tiga pasangan calon pada Selasa 13 Februari 2018. Pilkada Kota Serang satu dari empat wilayah di Banten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah 2018 dengan tiga kandidat pasangan calon. Berbeda dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Lebak yang hanya satu calon.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra