Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, 11 Februari 2023 sampai pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Idham berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu. Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 1 poin 10 Peraturan KPU Nomor 3/ 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu
Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.
Video: TEMPO/Advist Khoirunikmah
Editor: Dwi Oktaviane