Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (17/7), memaparkan prioritas pemerintah dalam Undang-undang Kesehatan ada dua. Yakni meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (FMB-9/Setyanka Putri/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)