Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan mengkaji wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pemerintah akan mempertimbangkan wacana itu karena dalam UUD, Pilkada tidak harus dilakukan secara langsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya rasa wacana baik itu perlu dipertimbangkan. Pilkada di UUD maupun di UU Pemilu itu diksinya dipilih secara demokratis. Dipilih demokratis itu tidak semua pilkada langsung," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Foto : Tempo/Martin Yogi, Tempo/Muhammad Ilham Balindra
Editor: Ryan Maulana