Video

Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Isi Jabatan Sipil di Luar Aturan Harus Mundur

11 Maret 2025 | 12.30 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana 

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus