Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) yang diduga melecehkan pasiennya di Garut, Jawa Barat. Juru Bicara Kemenkes Widyawati, Rabu 16 April 2025, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, sehingga penyelesaiannya dapat berjalan transparan dan berkeadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video: ANTARA (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)