Video

PDIP Sebut Putusan MKMK Membuktikan Ada Cawapres Lahir dari Proses yang Salah

9 November 2023 | 05.51 WIB

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) yang mencopot jabatan Ketua MK dari Anwar Usman. Anwar dianggap terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus gugatan uji materi soal syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan, putusan MKMK menjadi catatan hitam dalam sejarah MK dan bangsa Indonesia. Dia menilai putusan tersebut membuktikan tudingan selama ini bahwa adanya upaya untuk memuluskan jalan seseorang agar bisa ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan mencedari demokrasi," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 November 2023.

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum