Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Namlea, Edi Saiful, diduga menggelapkan uang kas Rp1,5 miliar untuk main judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena mengatakan, kasus ini berawal saat pimpinan PT BPDM Cabang Namlea mengangkat Edi sebagai pelaksana teller Kas Titipan Bank Indonesia pada 9 Februari 2021.
Edi diduga mengambil uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda. Aksi pertamanya pada Desember 2022. Saat itu ia mengambil Rp150 juta. "Mengambil uang kas titipan BI pada BPDM Cabang Namlea selama kurang lebih satu tahun," kata Hujrah berdasarkan keterangan yang diterima Tempo melalui pesan singkat, pada Ahad, 15 Juni 2024. Edi ditangkap pada 10 Juni 2024.
Foto: Tempo/Tony Hartawan, Antara, Pixlr Ai
Editor: Dwi Oktaviane