TEMPO.CO, Bekasi - Seorang anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam, Boy Giadria menjadi tersangka kasus persekusi setelah menggerebek sebuah toko obat yang menjual obat keras tanpa resep dokter dan kadaluwarsa di Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Bidang Hisbah DPC FPI Pondok Gede datang ke toko obat milik Muhammad Arrazi bersama dengan sekitar 20-an orang anggota ormas tersebut pada Rabu, 27 Desember 2017 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diduga beberapa orang dari ormas itu dan juga tersangka masuk ke dalam toko obat melakukan swepping atau mencari obat-obatan keras dan kadaluwarsa yang dijual. Tersangka lalu memasukkan obat ke dalam ember berisi air sehingga rusak. Tersangka juga memaksa pemilik toko obat menandatangi surat pernyataan mengakui menjual obat keras dan kadaluwarsa, serta mengancam menutup paksa toko obat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menerangkan, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP karena merusak barang milik korban yang berupa obat-obatan dimasukkan ke dalam ember, serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pemaksaan.
Selain anggota FPI, Kapolres menambahkan, polisi juga menetapkan dua orang tersangka. Satu orang pemilik toko Muhammad Arrazi dan penjaga toko berinisial LW, mereka dijerat Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsemen karena menjual obat keras tanpa resep dan kadaluwarsa.
Polisi menyita satu lembar surat pernyataan yang ditandangani korban, satu ember berisi obat, dan satu dokumen foto saat pelaku menyuruh dan memaksa korban membuat surat pernyataan.
Jurnalis Video: Adi Warsono
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra