Video

Polda NTB Sebut IWAS Bukan Tersangka Pemerkosaan Tapi Pelecehan Seksual

3 Desember 2024 | 11.00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan yakin pihaknya benar telah menetapkan IWAS sebagai tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswi, MA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Syarif  mengatakan IWAS memiliki kemampuan adaptasi tinggi meski tak memiliki kedua tangan atau difabel. Menurut Syarif, IWAS menggunakan kedua kakinya untuk beragam kegiatan. Misalkan, makan, membuka pintu, hingga mengendarai motor yang didesain khusus. "Kemampuan ini juga digunakan untuk membuka celana korban (MA) serta melakukan tindakan lainnya," paparnya saat konferensi pers di Polda NTB pada Senin 2 Desember 2024.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum