Kepolisian RI menjadikan percakapan di grup WhatsApp 'KAMI Medan' menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian mengandung SARA dan penghasutan terkait unjuk rasa omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tersangka, Juliana, menulis 'batu kena 1 orang, bom molotov membakar 10 orang, dan bensin berjajaran. Buat skenario seperti '98, kemudian penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya. Ikutkan preman untuk menjarah'.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, polisi pun telah menyita bom molotov tersebut. Lalu tersangka lain yakni Devi, menulis 'Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sama Cina'. "Terakhir untuk WRP, dia menyampaikan wajib membawa bom molotov," kata Argo.
Baca artikel lengkapnya di link berikut: https://nasional.tempo.co/read/139727...
Video: Wahida Nurul Safura