Jajaran Polresta Malang Kota, Sabtu menggelar konferensi pers pada Sabtu (30/3) dan mengumumkan telah membekuk I-P-S yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3 tahun berisial JPA. Atas perbuatannya, perempuan berusia 27 tahun asal kabupaten Bojonegoro itu terancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video: ANTARA (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Ahmad Faishal Adnan)