Jajaran Polresta Malang Kota, Sabtu menggelar konferensi pers pada Sabtu (30/3) dan mengumumkan telah membekuk I-P-S yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3 tahun berisial JPA. Atas perbuatannya, perempuan berusia 27 tahun asal kabupaten Bojonegoro itu terancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Ahmad Faishal Adnan)