Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat melarang Rizieq untuk ibadah umroh.
Aziz menyebut surat Balai Permasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat itu menyebutkan bahwa Rizieq Shihab agar tidak melakukan ibadah umroh.
“Surat itu dikirim antara 2 atau 3 bulan lalu,” kata Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Agustus 2023.
Aziz menjelaskan surat itu berisi tidak melanjutkan proses rekomendasi umroh untuk Rizieq Shihab karena dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi. Dia tidak menjelaskan secara detail kapan surat itu dikirim.
Melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, 2 Agustus 2023 Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan perlindungan hukum.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini