Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio, dengan menurunkan harga dari sebelumnya Rp809 juta menjadi Rp700 juta.
"Turun jadi Rp700 juta untuk limitnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Ia mengatakan turunnya harga mobil Rubicon milik Mario Dandy ini dikarenakan pada lelang sebelumnya tidak ada warga yang menawar hingga batas waktu lelang berakhir.
Ia melanjutkan, warga atau masyarakat yang akan mengikuti lelang silakan mendaftarkan diri melalui ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Pelaksanaan maksimal lelang hingga Senin, 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. "Sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran," tuturnya.
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan penurunan batas minimal lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy untuk menarik minat masyarakat karena pada lelang pertama tidak ada penawaran.
"Kami melihat antusias yang kemarin, ya. Kemarin hanya ada satu orang yang ikut tetapi dia tak melakukan penawaran," kata Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut dia, dengan penurunan harga batas minimal untuk lelang diharapkan masyarakat banyak yang mau mengikuti lelang mobil milik terdakwa kasus penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan pada lelang pertama hanya ada satu orang yang ikut, namun tidak mengajukan penawaran sehingga mobil tersebut tidak laku. "Dengan menurunkan harga siapa tahu bisa menarik pihak lain untuk ikut," tuturnya.
Ia menambahkan uang hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada korban penganiayaan secara utuh, David Ozora.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini