Video

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

29 Maret 2024 | 09.09 WIB

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengesahan ini dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta. 

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian dari RUU DKJ adalah kehadiran kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar. Pada kawasan itu, akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dikabarkan akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden-wakil presiden.

 

Kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

 

Kota induk yang dimaksudkan adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. 

 

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum