Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati ingin agar status pengemudi ojek onlineatau ojol, taksi online, dan kurir ditetapkan sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dia menyebut selama 10 tahun terakhir status mitra dengan platform telah memperbudak pengemudi.
“Status mitra telah memperbudak pengemudi untuk terus-menerus mengikuti perintah perusahaan platform dalam memperoleh keuntungan,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 November 2024. Perusahaan platform itu antara lain Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Borzo dan lainnya.
Lily menyampaikan desakannya itu saat bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada Selasa kemarin. Selain SPAI, ada juga beberapa serikat pekerja seperti Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu), Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) yang ikut dalam audiensi itu.
Sementara itu, Mahmud dari SePOI juga menyoroti larangan berekspresi dari platform yang memberikan notifikasi ke aplikasi pengemudi. Mahmud bercerita ketika para pengemudi berdemonstrasi ilegal, platform akan menjatuhkan sanksi putus mitra. Karena itu, Mahmud mengatakan para pekerja mendesak pemerintah menjamin hak mengeluarkan pendapat para pengemudi.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini