Video

Tahan Tiga Tersangka, KPK Sebut Korupsi Basarnas Merugikan Negara Rp20,4 Miliar

26 Juni 2024 | 05.49 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2012-2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi di Basarnas mencapai Rp 20,4 miliar atau Rp 20.444.580.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke (MRB), selaku kuasa pengguna anggaran; Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum