Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 2025 yang perlu dikeluarkan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 dari total rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp 93.389.684,99.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas usulan tersebut, jemaah haji menanggung sebesar 70 persen biaya haji sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nasaruddin mengatakan penyusunan besaran BPIH didasarkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang disebut cukup fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah, kata dia, mengusulkan menggunakan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67 per sar.