Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI menyoroti keluhan warganet terhadap biaya tambahan QRIS kepada konsumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Transaksi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Bank Indonesia telah mengimbau pedagang tidak boleh membebankan biaya itu kepada konsumen pengguna QRIS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu kami menyayangkan kalau nanti akhirnya kebijakan biaya tambahan dibebankan kepada konsumen," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo lewat keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana