Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak agar Komisi III DPR serius untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alasannya, saat ini polisi sudah mulai semena-mena dalam penggunaan senjata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini situasinya darurat kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers “Darurat Reformasi Polri”, Ahad, 8 Desember 2024.
Foto: Tempo/M Taufan Rengganis, Tempo/Subekti
Editor: Ryan Maulana