Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Wawancara
Ormas dalam Politik

Berita Tempo Plus

Bima Arya: Ormas Tak Boleh Menjadi Grup Paramiliter

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan penanganan ormas yang membuat keonaran.

4 Mei 2025 | 08.00 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 8 April 2025. Antara/Bayu Pratama S
Perbesar
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 8 April 2025. Antara/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan organisasi kemasyarakatan yang berbuat onar harus diproses hukum.

  • Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri menertibkan ormas yang mengganggu kenyamanan warga.

  • Bima Arya pernah mendirikan ormas Matahari Nusantara.

SEBELUM azan magrib berkumandang dari masjid di dekat Jalan Trunojoyo, Surabaya, pada Rabu, 30 April 2025, Bima Arya Sugiarto muncul di Seniman Coffee. Wakil Menteri Dalam Negeri ini belum lama tiba dari Musyawarah Desa di Jatim Expo untuk menghadiri acara Koperasi Desa Merah Putih. Sebelumnya, ia berkunjung ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus