Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi:

Yang Nakal Harus Pergi

12 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK yang bertanyatanya saat Amien Sunaryadi diangkat menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Amien bukanlah orang yang akrab dengan dunia minyak dan gas. Dia bahkan bisa dibilang tidak tahu banyak sektor ini. Sebelum diangkat menjadi Kepala SKK Migas pada November tahun lalu, Amien lebih dikenal lewat sepak terjangnya di Komisi Pemberantasan Korupsi serta sebagai analis dan investigator di perusahaan swasta.

Amien ditunjuk mengepalai SKK Migas untuk meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga yang mengatur hulu perminyakan dan gas Indonesia ini. Kepercayaan publik pada lembaga ini memang anjlok setelah penangkapan Kepala SKK Migas sebelumnya, Rudi Rubiandini, pada Agustus 2013. Rudi ditangkap karena diduga mendapatkan suap.

Amien pun gencar "blusukan" untuk belajar dan memetakan masalah di masa awal kepemimpinannya. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)—perusahaan yang memiliki kontrak kerja dengan SKK Migas, seperti British Petroleum, ENI, Total, dan Chevron—didatangi. "Saya justru kaget, beberapa perusahaan itu baru pertama kali didatangi Kepala SKK Migas," ujarnya.

Dari berbagai pertemuan itu, termasuk dengan perusahaan dalam negeri, seperti Pertamina, Amien mulai memetakan masalah. Salah satu hal yang dia soroti adalah ketidakefisienan dan lambatnya proses administrasi di SKK Migas. Ia yakin, sebagai pengusaha, tak ada perusahaan perminyakan yang ingin menyogok karena itu akan mengurangi keuntungan. Tapi itu kerap mereka lakukan karena lambatnya proses di SKK Migas. Mereka menyogok, terkadang, hanya ingin agar urusannya dipercepat.

Salah satu simpul keterlambatan itu ada pada persetujuan pengajuan anggaran operasional perusahaanperusahaan tersebut. Meski mereka adalah perusahaan swasta, SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah wajib menyeleksi pengeluaran dana tersebut karena itu nanti masuk cost recovery, yang berdampak pada bagian yang diterima oleh negara.

Amien menerima Qaris Tajudin, Heru Triyono, dan fotografer Dhemas Reviyanto Atmodjo dari Tempo, Rabu dua pekan lalu, di kantornya di lantai 36 Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia enggan menempati kantor Kepala SKK Migas sebelumnya di lantai 40, karena baginya itu terlalu besar dan sepi. Di ruangan yang menghadap jalanan yang lalu lintasnya macet, Amien menggambarkan secara sederhana dan gamblang soal tantangan yang dihadapi dalam membenahi SKK Migas, yang merupakan bidang baru baginya.

Anda ditugasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk memberantas korupsi di SKK Migas?

Pesan utama Pak Menteri bukan itu. Pesannya adalah mengembalikan kepercayaan publik di industri hulu migas.

Bukankah intinya sama saja? Hilangnya kepercayaan publik kan lantaran Kepala SKK Migas sebelumnya, Rudi Rubiandini, ditangkap oleh KPK karena menerima suap ...

Enggak selalu begitu. Soal korupsi itu salah satunya. Yang saya lihat, dalam bisnis ini, sering kali kepercayaan hilang karena terlalu tingginya ketidakpastian. Misalnya KKKS (perusahaan hulu minyak dan gas) mengajukan usul bujet untuk bekerja, tapi selama setahun tidak disetujui dan tidak ada kejelasan. Mereka jadi tidak percaya kepada kami. Di samping itu, ada faktor tadi itu, soal korupsi. Mereka ke sana dimintain duit, ke sini dimintain duit.

Bagaimana caranya mengembalikan kepercayaan publik? Penangkapan Rudi Rubiandini belum cukup?

Tidak cukup dengan hanya membongkar korupsi. Fokus kami adalah bekerja sama dengan pelaku bisnis di hulu minyak dan gas. Kami harus bekerja cepat dan efisien. Bukan tugas kami mencari siapa yang melakukan korupsi, walaupun kedua hal itu bisa dilakukan bersamaan.

Kenapa selama ini tidak cepat dan efisien? Di mana masalahnya?

Ini biasanya terjadi di perizinan, baik di level pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota. Izin tidak boleh dihilangkan, tapi kami berharap bisa dipercepat. Misalnya ketika perusahaan baru dalam tahap eksplorasi, belum menghasilkan apaapa, sudah diminta fee iniitu. Padahal belum tentu di situ ada minyaknya. Kalau di situ tidak ada minyak, yang menanggung kerugian perusahaan itu. Semestinya pemerintah daerah dan masyarakat paham akan situasi itu. Kalau belum apaapa sudah dimintai iniitu, perusahaan pasti enggan melakukan eksplorasi. Artinya peluang untuk produksi tidak ada.

Masalah perizinan kan bukan wilayah SKK Migas. Apa yang akan Anda lakukan ke dalam?

Kami akan membuat proses pengadaan untuk perusahaan minyak dan gas lebih efisien. Memang bukan SKK Migas yang membeli barang itu. Lebih dari 300 KKKS membeli barang dari 1.500 vendor ataupun subvendor, untuk kepentingan eksplorasi dan produksi. Pembelian di atas US$ 5 juta harus disetujui SKK Migas. Proses pembelian ini sering kali lama karena harus tender. Kalau dalam prosesnya ada yang keliru, tender diulang. Kalau pesertanya kurang, tender lagi. Setelah kami pelajari, tender yang nilainya antara US$ 5 juta dan US$ 20 juta itu jumlah transaksinya cukup banyak. Tapi jumlah dolarnya tidak terlalu banyak. Sedangkan tender di atas US$ 20 juta jumlah transaksinya lebih sedikit, tapi nilai uangnya besar sekali. Ke depan, hanya transaksi di atas US$ 20 juta yang harus minta persetujuan SKK Migas. Maka proses pembelian barang bisa lebih cepat.

Mungkin lebih cepat, tapi apakah ini membuat prosesnya lebih bersih? Bukankah dengan tidak adanya tender, peluang untuk bermain semakin besar?

Justru ini diberlakukan biar jangan nakal. Kalau kontrakkontrak kecil dicek satu per satu, malah lambat, nanti malah ada orang SKK Migas yang "nakal". Intinya, cepat dan efisien. Kalau cepat dan efisien, tak ada alasan untuk menyuap.

Apakah Anda tidak khawatir kantong negara bisa jebol? Nanti akan banyak perusahaan minyak yang membeli barang yang tidak diperlukan atau fiktif dari transaksi di bawah US$ 20 juta ....

Kekhawatiran itu memang ada. Tidak usah nanti, sekarang pun saya tahu ada yang jebol. Yang penting kan bagaimana mencegahnya. Dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 (tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang direvisi, nanti dimaksudkan apa yang disebut rights to audit clause. Jadi dalam kontrak antara KKKS dan vendor akan ada klausul bahwa mereka siap diaudit. Harus tertulis bahwa KKKS dan SKK Migas punya hak menunjuk independent auditor, untuk mengaudit si vendor—kalau ada indikasi kontrak mencurigakan. Para vendor itu juga harus berjanji untuk taat kepada UndangUndang Antikorupsi milik Indonesia, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) milik Amerika Serikat, dan AntiBribery and Corruption (ABC) dari Inggris. Kalau ini dilakukan, mudahmudahan para vendor dan KKKS paham, kalau mereka mainmain, risikonya amat tinggi.

Kenapa yang diaudit vendornya? Kenapa bukan kontraknya? Dengan mengaudit kontrak, KKKS yang nakal juga akan terjerat, bukan hanya vendor.

Vendor biasanya memiliki beberapa kontrak dengan KKKS yang lain. Kalau kita hanya berfokus mengaudit satu kontrak, bisa saja satu kontrak itu dibikin bersih. Tapi mereka bisa bermain di kontrak dengan KKKS yang lain. Cara ini pula yang dilakukan pemerintah Amerika, Inggris, dan sejumlah negara Eropa.

Selama ini apakah sudah berjalan baik?

Kalau semuanya berjalan dengan baik, saya tidak perlu duduk di sini, hahaha ....

Apakah celah penyelewengan selama ini memang ada pada vendor?

Saya tidak bisa mengatakan semuanya begitu. Tapi pengalaman saya sebagai investigator di perusahaan swasta, ya, yang saya temukan seperti itu.

Bagaimana dengan perusahaan KKKS?

Perusahaan KKKS yang berskala internasional dan besar tunduk pada FCPA dan ABC. Mereka sangat takut bermain (suap dan korupsi). Mereka penuhi semua prosedur. Perusahaan minyak asing itu memiliki kesadaran akan hal tersebut. Dari pucuk pemimpin sampai bawah sadar, kalau mereka melanggar, perusahaan induknya akan kena denda besar sekali.

Perusahaan KKKS internasional tunduk karena takut perusahaan induknya didenda. Bagaimana dengan perusahaan KKKS dalam negeri?

KKKS dalam negeri ada yang belum tunduk. Ini terjadi karena perusahaan minyak dan gas dalam negeri tidak harus tunduk pada FCPA dan ABC. Itulah kenapa kami sekarang juga meminta mereka berjanji untuk menaati UndangUndang Antikorupsi. Undangundang ini substansinya sama dengan kedua aturan luar itu.

Tidak persis sama. Dalam UndangUndang Antikorupsi kita, yang disasar kan pelakunya, bukan perusahaan.

Ya, jika perusahaan terkait dengan suapmenyuap izin, misalnya, tidak ada ceritanya mereka akan didenda ratusan miliar rupiah. Karena itu, perusahaan yang terlibat suapmenyuap sebaiknya dihukum dengan uang. Sebab, perusahaan itu kan mencari uang alias keuntungan. Kalau cari uangnya tidak betul, mereka harus dihukum dengan uang. Dengan begitu, imbasnya akan terasa. Tapi, kalau yang dihukum hanya pegawainya yang terlibat, yang merasakan hukuman kan cuma pegawainya, bukan perusahaannya. Kalau Anda melihat suap di manamana, lihat strategi penegakan hukumnya. Saya melihat Indonesia tidak punya strategi penegakan hukum. Selama strategi itu tidak dibangun, ini akan terjadi terus.

Strategi apa yang akan Anda bangun untuk membuat SKK Migas bersih dari korupsi?

Kalau diharapkan reformasinya besarbesaran, tidaklah, sebagiansebagian dulu. SKK ini punya modal bagus. IT systemnya bagus, sumber daya manusianya bagus, dan anggarannya juga ada. Itu modal cukup untuk mengubah SKK Migas jadi lebih baik. Tapi mengubahnya tidak bisa revolusioner.

Butuh berapa lama?

Keseluruhan perbaikan setahun. Ada hal yang bisa cepat dan tidak. Januari ini, misalnya, untuk kecepatan dan efisiensi, kami sudah bisa mengoptimalkan pemakaian teknologi informasi untuk mengurangi pemakaian kertas. Untuk penerapan dual ladders— kenaikan karier dengan memilih tangga fungsional atau struktural—baru akan diterapkan Juni. Sedangkan untuk pemberlakuan merit system baru akan berlaku akhir tahun. Selama ini, kenaikan gaji di sini sama rata. Nanti mereka yang bekerja bagus akan mendapat penghargaan pada akhir tahun, yang jelek enggak mendapat apaapa. Di rapat kerja sudah diumumkan, tapi baru bisa dilakukan akhir tahun karena kan hal itu bisa dilakukan kalau ada penilaian selama setahun.

Menghukum pegawai nakal kan tidak perlu mengevaluasi selama setahun?

Yang nakal, ya, silakan keluar. Kalau tidak mau, saya keluarkan. Kan, gampang.

Sudah ada yang dikeluarkan?

Sampai hari ini, dalam satu bulan lebih sedikit, sudah ada tiga orang yang mengundurkan diri. Saya bilang, "Kalau jam sekian tidak mengundurkan diri, akan saya pecat."

Itu pegawai setingkat apa dan kesalahannya apa?

Adalah. Yang penting adalah saya harus menunjukkan yang bagus mendapat reward, yang nakal ya harus pergi.

Mereka sudah dikasih peringatan?

Dalam Norma dan Syaratsyarat Kerja, ada pelanggaran yang tidak perlu diberi peringatan, langsung bisa diberhentikan. Karena pelanggaran yang dilakukan berat, ya sudah diberhentikan saja.

Baru sebulan memimpin, bagaimana Anda mengukur beratnya kesalahan pegawai yang dikeluarkan itu?

Saya melihat laporan riwayat mereka. Ternyata mereka pernah melakukan kesalahan berat. Itu terjadi sudah lama, tapi tidak ada tindakan. Jadi saya tinggal eksekusi saja.

Tidak ada resistensi dari pegawai lain perihal pemecatan itu?

Saya tidak melihat. Bagi saya, kepada pegawai harus fair. Pemecatan itu bagian dari fairness. Kalau yang nakal tidak disuruh pergi kan tidak adil untuk yang bagus.

Ketegasan seperti ini yang Menteri Energi harapkan dari Anda?

Pak Menteri melihat saya sebagai orang sistem, yang diharapkan bisa membenahi di SKK Migas. Kalau sudah selesai, ya, pergi.

Anda itu orang sistem atau investigasi?

Banyak yang salah melihat. Saya sebenarnya campuran antara investigasi dan system development. Di KPK, saya lebih banyak membangun sistemnya, termasuk sistem investigasi. Sebelum ada KPK, kejaksaan dan kepolisian tidak memiliki ruang pemeriksaan. Kalau memeriksa, ya, di ruang kerja masingmasing. Di KPK, sejak awal, saya membangun ruang pemeriksaan agar terekam dan tidak terganggu. Sampai sekarang itu dipraktekkan. Ini kan bukan urusan investigasi, melainkan membangun sistem. Termasuk membangun sistem di Mahkamah Konstitusi, misalnya putusan kasasi harus ditaruh di situs agar tak ada yang mainmain.

Dalam sebulan ini belajar tentang minyak dan gas dari siapa?

Banyak. Di sini banyak orang pintar. Saya lebih banyak belajar dari rapat yang digelar. Kalau tidak tahu, saya tanya.

Tidak malu tanya ke anak buah?

Lha, memang tidak tahu. Mau jaim bagaimana, hehehe...

Ihwal produksi minyak dan gas, apa prioritas Anda sebulan ini?

Ada lima proyek yang dipercepat dan harus dijaga jangan sampai jadwal kerjanya molor. Pertama, proyek minyak dan gas Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur. Proyek ini dirancang biar bisa berproduksi sampai 160 ribu barel per hari. Tapi, dua tahun awalnya, lapangan ini bisa berproduksi sampai 200 ribu barel per hari. Lumayan. Diharapkan Juni nanti bisa berproduksi. Kemudian Lapangan Jangkrik dan Lapangan Jangkrik North East di Muara Bakau—lepas pantai Selat Makassar—yang berproduksi pada 2017. Lalu Lapangan Gas Abadi di Blok Masela, Maluku Tenggara Barat—ini agak lama, sekitar 2023 baru berproduksi. Satu lagi Train 3 Kilang LNG Tangguh di Papua.

Seberapa berpengaruh lima proyek ini dengan target lifting (produksi minyak) tahun 2015? Dewan Perwakilan Rakyat mematok target pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar 900 ribu barel per hari.

Tidak sebesar itu. Memang ada dua jenis target. Ada target yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah. Tapi ada juga target yang menurut hitunghitungan rencana kerja dan bujet KKKS. Pada 2015, berdasarkan rencana kerja dan bujet KKKS yang dikumpulkan diperkirakan 849 barel per hari akan tercapai. Ini hitungan realistis.

Menurut Anda, kenapa target lifting 2014 sebesar 818 ribu barel tidak terpenuhi? Hanya mencapai 700 ribu barel.

Kita harus menghitung target lebih detail. Dari 317 KKKS, hanya 62 yang berproduksi, yang lain masih eksplorasi. Eksplorasinya juga belum tentu berjalan. Ada kontraktor yang berkomitmen melakukan studi dan pengeboran, tapi kenyataannya tidak. Penyebabnya adalah keterbatasan finansial dan teknologi mereka yang tidak kuat.

Kenapa hak perusahaan KKKS yang tidak mampu secara finansial dan teknologi atas satu wilayah tidak dicabut?

Sesuai dengan perjanjian, pasti akan dicabut. Begini. Di kontrak itu ada batasan waktunya. Kalau tidak sesuai, akan dievaluasi, juga bisa dicabut.

Masalahnya, selama ini banyak yang tidak aktif tapi dibiarkan saja.

Selama ini SKK Migas memang pasif, menunggu mereka melaporkan ketidakmampuan. Ke depan, SKK akan lebih aktif, datang ke perusahaan KKKS serta bertanya kenapa tidak melaksanakan dan apa masalahnya. Kalau bisa dibantu, akan dibantu. Kalau kesulitan uang, bukan dibantu uang, kami bisa memediasi mereka dengan investor. Kalau tidak bisa diharapkan, ya, dihentikan saja.

Amien Sunaryadi
Tempat dan tanggal lahir: Malang, 23 Januari 1960 Pendidikan: Certified Information System Auditor, System Audit and Control Foundation (1996), Master of Profesional Accountancy Georgia State University, Atlanta, Amerika Serikat (1993), Diploma IV Spesialisasi Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Jakarta (1988) Karier: Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (2014), Ernst & Young, Partner—Fraud Investigations and Dispute Services (2014), Senior Governance and Anticorruption Officer World Bank Indonesia (2008), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (20032007), Ketua Badan Pelaksana Masyarakat TransparansiIndonesia (2003), Senior Manager PT PricewaterhouseCoopers (2003), Manajer PT PricewaterhouseCoopers, Unit Dispute Analysis and Investigations (20002003), Anggota Badan Pelaksana Masyarakat Transparansi Indonesia (20012003), Anggota Tim Penyiapan Rancangan UndangUndang Tindak Pidana Pencucian Uang (19992000), Program Director Lembaga Pengkajian Good Government (19992004), Koordinator Studi Banding Pemberantasan Korupsi dan Badan Antikorupsi (19972000), Kepala Subdirektorat Pengawasan Khusus Kelancaran Pembangunan pada Deputi Bidang Pengawasan Khusus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (19822000), Ketua Tim Studi tentang Konsep Pelaporan Transaksi Keuangan (19981999), Manajer Husni, Mucharam and Rasidi Public Accountant (19951996)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus