Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara melaporkan KDRT atau Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dilakukan melalui layanan daring (online) maupun luring (offline) ke pihak berwajib. Sehingga para korban bisa memperoleh jaminan perlindungan secara hukum maupun pendampingan fisik dan psikis. Pasalnya, KDRT termasuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No. 23 Tahun 2004.
1. Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terbentuk atas Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Salah satu lembaga Hak Asasi Negara (HAM) negara tersebut menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai kanal, yaitu:
- Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
- E-mail: [email protected].
- Instagram: @KomnasPerempuan.
- Twitter: @KomnasPerempuan.
- Facebook: @stopktpsekarang.
2. Cara Melaporkan KDRT Online
Selain memanfaatkan kanal media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menawarkan formulir pengaduan melalui tautan (link). Adapun langkah-langkah untuk membuat laporan KDRT adalah sebagai berikut.
- Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
- Kunjungi alamat URL s.id/6Tsdx.
- Ketikkan alamat email aktif.
- Tekan tombol ‘Berikutnya’.
- Tekan ‘Setuju’ untuk pernyataan pemberian informasi medis.
- Klik ‘Berikutnya’ lagi.
- Pilih status pengaduan, baru atau konfirmasi.
- Pilih hubungan pelapor dengan korban KDRT.
- Lengkapi identitas diri korban, meliputi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, hingga status pernikahan.
- Pilih kondisi disabilitas.
- Isi data diri pelaku, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.
- Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.
- Tekan tombol ‘Kirim’.
3. Cara Lapor Kasus KDRT lewat SAPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dapat mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, SAPA juga tersedia dalam platform pesan singkat WhatsApp (WA) 08111-129-129.
4. Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi
Kepolisian RI (Polri) menyediakan saluran siaga (hotline) melalui telepon ke nomor 110. Cara melaporkan KDRT juga bisa dilaksanakan dengan mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Berikut prosedur untuk mempraktikkannya.
- Datang ke kantor polisi.
- Berikutnya, petugas akan mengarahkan korban untuk mengikuti Visum et Repertum yang dilakukan tenaga medis.
- Hasil visum dan bukti lainnya diajukan ke pengadilan.
- Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit perempuan dan anak.
- Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi dan melampirkan bukti terkait untuk memperkuat dugaan KDRT.
- Apabila polisi menyatakan bukti sudah cukup, pelaku akan naik status menjadi tersangka.
5. Cara Melaporkan KDRT ke P2TPA
Korban atau pelapor bisa datang langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA). Selanjutnya, korban akan diberi pendampingan untuk menyelesaikan kasus, mulai dari menjelaskan kronologi, visum, hingga masuk ke tingkat pengadilan tinggi.
Demikian tata cara melaporkan KDRT ke berbagai pihak. Perlu diketahui, apabila Komnas Perempuan tidak wajib memberi pendampingan secara langsung sejak pembukaan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) sejak 2005. Petugas UPR hanya memastikan kelengkapan dokumen kasus dan mengidentifikasi kebutuhan korban. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Kapolda Metro Jaya Karyoto Ingin Kasus KDRT di Depok Jadi Pembelajaran Jajarannya
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini