Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

8 Fakta Demo Dinar Candy Pakai Bikini

Menurut Abdul Fickar Hajar, demonstrasi menggunakan bikini di ruang publik seperti dilakukan Dinar Candy termasuk dalam kategori pornografi.

6 Agustus 2021 | 11.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinar Candy akan menyeleksi langsung pesan yang masuk di Whatsapp nomor yang dikhususkan untuk sayembara tersebut pacar sewaannya. Instagram/@dinar_candy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih melanjutkan pemeriksaan kasus pornografi dengan tersangka Dinar Candy. Unjuk rasa disc jockey berbikini two pieces berwarna merah untuk memprotes PPKM Level 4 itu diunggah di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu lalu, 4 Agustus 2021. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Dinar Candy dicokok pada Rabu malam, 4 Juli 2021.

Berikut fakta-fakta demonstrasi Dinar Candy:

1. Demo PPKM pakai bikini di pinggir jalan

DJ Dinar Candy menolak PPKM level 4 seorang diri dengan bikini. Ia mengunggah rekaman video aksi itu di akun media sosial instagram miliknya @dinar_candy. Videonya viral di media sosial.

Dalam video itu, Dinar Candy terlihat mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster bertuliskan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4. "Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di poster. Postingan itu mengundang reaksi netizen.

Unjuk rasa itu dilakukan di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

2. Ditangkap polisi

Yusri mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menahan Dinar Candy Rabu malam, 4 Juli 2021.

"Sekarang sedang diperiksa di Polres Jakarta Selatan," ujar Yusri saat dihubungi, Kamis, 5 Agustus 2021.

3. Direkam adik sendiri

Selain menangkap Dinar Candy, polisi juga menciduk adiknya yang juga sebagai asisten pribadi.

Dinar dan adik ditangkap rabu malam sekitar pukul 21.30 di sekitar Fatmawati, Jakarta Selatan atas unggahan video demo menolak PPKM Level 4 dengan memakai bikini. 

Yusri menjelaskan, Dinar sendiri yang mengunggah videonya ke media sosial pribadinya. Oleh karena itu, polisi juga menyita ponsel Dinar.

4. Terancam UU ITE dan UU Pornografi

Dinar disangka melanggar pasal UU ITE dan UU Pornografi. Yusri mengatakan demo yang diunggah Dinar di akun media sosialnya itu telah membuat kegaduhan.

Sangkaan itu karena Dinar unjuk rasa dengan mengenakan bikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

5. Akan periksa saksi lain

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi segera mengagendakan pemeriksaan adik Dinar dan saksi lain guna menentukan pasal sangkaan. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansya menerangkan penetapan tersangka setelah pihak kepolisan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli. "Ada saksi di lokas, ada keterangan ahli di bidang kesusilaan, budaya dan sebagainya," ujar Azis.

6. Menjadi tersangka

Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka pornografi. 

7. Terancam 10 tahun dipenjara

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, menilai Dinar Candy ditangkap karena telah mempertontonkan pornografi di muka umum. Menurut dia, demonstrasi hanya menggunakan bikini di ruang publik termasuk dalam kategori pornografi.

Dia berpendapat Dinar Candy telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

8. Status tersangka namun tidak ditahan

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan tidak menahan Dinar Candy. "Dia wajib lapor," ujar Azis di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021. Azis tak menjelaskan secara rinci alasannya.

EGHA MAHDAVICKIA | MU. JULNIS FIRMANSYAH | LANI DIANA WIJAYA 

Baca: Berita Terpopuler: Dinar Candy Ditangkap Polisi hingga Satpam GBK Dicokok









Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus