Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO.Tangerang - Sel mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang kena inspeksi mendadak atau sidak.
Baca: Saat Pilkada Serentak, Ratu Atut Salat Duha di LP Anak Tangerang
Pemeriksaan itu dilakukan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan di Kota Tangerang setelah ada sejumlah narapidana menghilang dari selnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Termasuk adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana kasus suap Aqil Mochtar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ruang sel Ratu Atut Chosiyah yang juga napi kasus suap bekas ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, tak luput dari inspeksi mendadak itu.
Baca: Ketua DPRD Lupa Sebut Nama Ratu Atut, Menantu Sewot
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Kalapas Anak Wanita Tangerang Prihartati pada sidak yang dilakukan Ahad malam, 22 Juli 2018 itu dilakukan Kakanwil Banten, Inspektur wilayah 1, Direktur Yantah dan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) serta struktural di bawahnya.
"Ya saat dilakukan sidak seluruh napi berada di kamar masing-masing, termasuk Ratu Atut. Bahkan Bu Atut bercakap-cakap saat tim datang,"kata Prihartati kepada Tempo, Selasa, 24 Juli 2018.
Setelah tim sidak beranjak, kemudian Atut masuk kamar mandi. "Kamar mandinya di dalam," kata Prihartati.
Prihartati mengatakan pihaknya siap disidak kapanpun waktunya. "Kemarin saja kami tidak tahu kalau ada sidak karena diinstruksikan datang ke kantor malam hari, saya kira mau rapat,"kata Prihartati.
Terhadap Atut, kata Prihartati juga tidak diperlakukan istimewa. "Sama saja, dia napi yang diperlukan sama dengan napi lainnya harus taat aturan dan tidak ada fasilitas di dalam kamar,"kata Prihartati.
Prihartati mengatakan Ratu Atut baru sekitar delapan bulan mendiami Lapas Anak sebelumnya berada di Lapas Dewasa Wanita.
Sebagai terpidana 12 tahun penjara, hak politik ibu kandung Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy itu dicabut. Ratu Atut Chosiyah tidak lagi memiliki hak dipilih atau memilih.