Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana larangan mobil di atas 10 tahun, termasuk sepeda motor, melintasi Ibu Kota Jakarta.
Larangan kendaraan di atas 10 tahun tersebut pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 Tahun 2019. Aturan ini dibuat antara lain dengan alasan mencegah polusi udara.
Yang menarik, sudah setahun lebih usia aturan mobil dan motor "tua" buatan Gubernur Anies eksekusi tak kunjung terjadi. Padahal, pro dan kontra sudah terjadi, terutama di kalangan pengguna kendaraan termasuk komunitas mobil dan sepeda motor.
Ada apa sebenarnya?
Jawabannya baru muncul pada Selasa, 9 Maret 2020. Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain berisi larangan mobil di atas 10 tahun tak jelas kapan bisa dilaksanakan. Aturan ini diteken pada 1 Agustus 2019
Tak ada yang bisa memastikannya, bahkan Gubernur Anies Baswedan.
Baca: Mobil Tua di Atas 10 Tahun Dilarang di Jakarta, Ini Kata Pengamat
Kok bisa? Begini Ceritanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan kendaraan di atas 10 tahun memang belum bisa diterapkan saat ini di Jakarta. Musababnya, belum ada undang-undang atau aturan di atas Ingub Nomor 66/1999 yang mengatur larangan kendaraan di atas 10 tahun.
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Maret 2021.
Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Tapi Pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.
Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ucap dia.
Menurut penelusuran Tempo, aturan atau produk perundang-undangan harus berurutan atau ada cantolan aturan di atasnya. Juga tidak diperbolehkan aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan di atasnya.
Ingub adalah produk aturan turunan alias pelaksanaan dari aturan di atasnya.
Tata urutan perundangan secara nasional di Indonesia secara hierarki berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI adalah:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Instruksi gubernur (ingub) adalah aturan provinsi yang levelnya di bawah perda. Di sisi lain, tak ada undang-undang yang mengatur larangan mobil di atas 10 tahun atau larangan kendaraan di atas 10 tahun sehingga tidak diperbolehkan ada aturan itu pada level aturan perundangan di bawahnya.
Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan alasan pembuatan aturan yang tak memiliki "cantolan" aturan di atasnya.
Syafrin menyatakan telah mengusulkan larangan mobil di atas 10 tahun melintasi wilayah DKI Jakarta melalui diskusi dengan Kementerian Perhubungan.
LANI DIANA | IMAM HAMDI | JOBPIE SUGIHARTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini