Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota belum bisa diterapkan. Sebab, belum ada undang-undang yang mengatur soal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan kendaraan di atas 10 tahun melintasi Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Aturan yang diteken pada 1 Agustus 2019 ini dibuat untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
Syafrin menyampaikan, pembatasan kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Untuk saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.
Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.
"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ucap dia.
Syafrin berujar telah mengusulkan pembatasan operasional kendaraan ke Kementerian Perhubungan melalui diskusi.
IMAM HAMDI