Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo hadir dalam sidang perdana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, siang ini, Senin, 16 April 2018. Dia sekaligus menunjukkan sikap politiknya terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelum masuk ruang sidang, Ahmad Dhani mampir ke Warung d'Pitio untuk makan siang. Di sana, dia berkumpul dengan sejumlah rekannya, termasuk Ratna Sarumpaet, dan kuasa hukumnya dari Aksi Cinta Tanah Air (ACTA). "Ini sidang yang saya tunggu-tunggu," kata Ahmad Dhani.
Yang menarik, Dhani mengenakan peci hitam dan kaos oblong hitam bertuliskan #2019GantiPresiden seperti yang dipopulerkan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Mardani Ali Sera. Desain tulisan #2019GantiPresiden mirip dengan tulisan Mall Giant.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Dugaan Pelecehan Presiden, Pro-Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Dia menjadi terdakwa karena dijerat pasal ujaran kebencian SARA karena laporan Jack Boyd Lapian dari BTP Network, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, karena menilai Dhani menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Beberapa kali Dhani menyebut Ahok sebagai penista agama.
Lihat: Jejak Cyber Indonesia Menyengat Ahmad Dhani dan Kubu Anti Ahok
Ahmad Dhani menyatakan, tak ada niatan khusus memakai kaos bernuansa politik tersebut. "Setiap hari saya pakai ini, dengan desain macam-macam. Ini baju dikasih teman," ucapnya.
Di sisi lain, dia membenarkan bahwa dirinya mengikut gerakan politik yang menginginkan Pemilu 2019 bisa mengganti Presiden Jokowi. Namun, Ahmad Dhani tak menyebut siapa tokoh yang didukungnya untuk mengalahkan Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini